Taipei, 9 Maret (CNA) Dinas Perikanan pada Selasa meminta pemilik kapal nelayan Taiwan untuk mengajukan klaim asuransi bagi keluarga sembilan awak Indonesia yang hilang bersama seorang kapten Taiwan di Pasifik. Pada tahun 2020.
Perusahaan tersebut mengatakan setiap nelayan yang hilang harus membayar $ 1 juta (US $ 35.000) ke dalam polis asuransi jiwa yang diambil oleh majikan mereka atas nama mereka.
Di Taiwan, pemilik kapal penangkap ikan diharuskan mengasuransikan awaknya sebelum mulai bekerja di kapal.
Badan Perikanan telah memberikan $ 6 juta dalam bentuk uang tunai kenyamanan dan $ 1,5 juta sebagai bantuan bantuan kepada keluarga kapten yang hilang.
Pada 1 Januari, Yong Yu Sing No. 18 (裕興 18 號) yang terdaftar di Chuao dilaporkan hilang, dan pemiliknya, istri kapten Taiwan, memberi tahu Komando Penyelamatan Nasional Taiwan. Kapten Desember, pada 30.
Dengan bantuan pejabat A.S., pesawat pencarian dan penyelamatan Divisi Tetap A.S. menemukan kapal yang hilang 606 mil laut di timur Midway Atoll pada tanggal 2 Januari.
Kapal itu tampak tergelincir, dikatakan kehilangan daya, dan tidak ada tanda-tanda kapten Taiwan atau awak Indonesia, kata Asosiasi Nelayan Suo.
Pada hari Senin, Yong Yu Sing No. 18 diterbangkan kembali ke kota Suao di Kabupaten Yilan. Lokasi 10 anggota tim belum dihitung.
Badan Perikanan mengatakan kasus itu sedang diselidiki untuk menentukan apakah ada kejahatan yang terlibat dan mengapa 10 orang hilang.
More Stories
Beberapa hari setelah penangkapan kritikus Widodo, rezim presiden Indonesia
Keluarga miliarder Indonesia dituduh mengendalikan kelompok 'perusahaan bayangan' terkait deforestasi besar-besaran
Indonesia juga harus memulangkan artefak budaya