Desember 26, 2024

SUARAPALU.COM

Periksa halaman ini untuk berita utama terkini Indonesia, analisis, laporan khusus dari pusat kota besar termasuk Jakarta, Surabaya, Medan & Bekasi.

Kasus Penodaan Agama di Indonesia dan Malaysia di Asia Tenggara

Kasus Penodaan Agama di Indonesia dan Malaysia di Asia Tenggara

WASHINGTON (BP) – Mualaf Muhammad Kays menjalani hukuman penjara 10 tahun di Indonesia karena penodaan agama, dituduh menghina Nabi Muhammad dalam ratusan video YouTube setelah pertobatannya pada tahun 2014.

Kasus tersebut termasuk di antara setidaknya 67 orang Kristen dan lainnya yang ditangkap pada tahun 2020 di bawah undang-undang penistaan ​​agama di Indonesia dalam peningkatan kasus yang dramatis sejak transisi Indonesia ke demokrasi pada tahun 1998.

Indonesia termasuk di antara tujuh negara Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara (ASEAN) yang mempertahankan undang-undang penodaan agama yang melanggar undang-undang hak-hak sipil dan politik internasional, Komisi Amerika Serikat untuk Kebebasan Beragama Internasional (USCIRF) mengatakan dalam sebuah laporan baru di antara 10 anggota ASEAN. . Sanksinya antara lain hukuman mati, penjara, dan denda.

“Undang-undang anti-penistaan ​​agama merusak kebebasan beragama, yang menjamin semua orang memiliki hak untuk memiliki berbagai pemikiran dan keyakinan, termasuk kebebasan untuk berbicara atau menulis tentang apa yang orang lain mungkin anggap sebagai penghujatan,” Elizabeth Cassidy, direktur penelitian dan kebijakan USCIRF, mengatakan dalam podcast 21 Oktober meninjau laporan tersebut.

Selain Indonesia, anggota ASEAN Brunei, Burma, Malaysia, Filipina, Singapura dan Thailand mengkriminalisasi penistaan ​​agama dan menggunakan undang-undang untuk menghukum pidato keagamaan, kata USCIRF dalam pembaruannya. Tetapi undang-undang penodaan agama tidak ditegakkan di tujuh negara yang mempertahankan undang-undang tersebut, kata USCIRF.

“Seperti yang ditunjukkan oleh laporan ini, sementara kami melihat penistaan ​​agama sebagai masalah yang berkelanjutan dan sistemik,” analis kebijakan USCIRF Patrick Greenwald mengatakan pada podcast laporan 21 Oktober, “itu sebenarnya merupakan faktor utama pertama di Indonesia dan Malaysia. Dan pada tingkat yang lebih rendah. luas, Burma dan Thailand.”

Namun, mayoritas kasus penistaan ​​agama terjadi di negara-negara mayoritas Muslim, termasuk Pakistan, Iran, Arab Saudi, Mesir, Indonesia, Yaman, Bangladesh dan Kuwait, kata USCIRF dalam laporan sebelumnya.

Di antara negara-negara ASEAN, sebagian besar kasus penistaan ​​agama di Indonesia berasal dari Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), yang mengatur komunikasi elektronik, termasuk media sosial, kata USCIRF dalam laporannya. Laporan tersebut mengutip septica Eka Rizmana dan istrinya, yang ditangkap pada Mei karena memposting penodaan Alquran di media sosial.

Di Malaysia, di mana hukum sekuler dan Syariah melarang penistaan, etnis Melayu secara konstitusional diamanatkan untuk mengidentifikasi diri sebagai Muslim, kata USCIRF dalam laporannya.

Di Thailand, pemerintah yang didominasi militer telah mendukung gerakan Pencerahan Buddha, yang menganjurkan menyatakan Buddha sebagai hukum negara dan memperkuat hukum penghujatan.

Sementara Indonesia dan Malaysia ketat dalam penegakannya, Greenwald mengatakan Singapura dan Filipina tidak menegakkan hukum penistaan ​​agama.

“Undang-undang ini harus dicabut,” kata Greenwald di podcast, “karena pengaruhnya sangat kecil pada sistem hukum mereka (di Singapura dan Filipina). Itu adalah sesuatu yang dapat ditunjukkan oleh Amerika Serikat dalam keterlibatannya dengan negara-negara ini.

Sementara Brunei mendukung hukum Syariah, Greenwald menggambarkan Brunei sebagai “kasus khusus” karena undang-undang penodaan agama tidak ditegakkan di sana.

Di Indonesia, Gase pertama kali ditangkap pada Agustus 2021, saat menjadi buronan atas videonya yang menyebut Nabi Muhammad sebagai murid setan, lapor Jubilee Foundation. Sementara dia menghadapi enam tahun penjara atas tuduhan penodaan agama dan informasi yang salah berdasarkan KUHP dan UU ITE, kata Jubilee, dia dijatuhi hukuman 10 tahun atas rekomendasi jaksa.

Kasus menjadi Kristen pada tahun 2014.

Pembaruan pencemaran nama baik USCIRF tersedia Di Sini.