Tempo.co, Jakarta – Juda Nugraha, Direktur Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri, mengatakan ada 53.000 WNI yang melakukan migrasi ke luar negeri secara ilegal.
“Ada peningkatan yang stabil dalam 5 tahun terakhir,” katanya Tempo Senin, 24 Juni 2024.
Pada tahun 2019, kementerian mencatat 24.000 kasus, meningkat menjadi 29.000 pada tahun 2021 dan 35.000 pada tahun berikutnya. Di antara kasus-kasus tersebut, kata kementerian, terdapat sejumlah besar pelanggaran imigrasi, termasuk izin tinggal ilegal di negara tujuan. Pekerja yang masuk ke suatu negara dengan menggunakan visa turis, meskipun masa berlaku visanya belum habis, termasuk dalam kategori ini.
Yehuda memperingatkan agar tidak menganggap remeh pelanggaran imigrasi karena pelanggaran tersebut bukan sekadar pelanggaran administratif, namun merupakan pintu gerbang menuju masalah yang lebih besar, karena pelanggaran tersebut kemudian diklasifikasikan sebagai tidak berdokumen.
Mereka yang tidak berdokumen terbagi menjadi dua kategori, yaitu mereka yang status visanya tidak sesuai dengan tujuan berangkat ke luar negeri yang sebenarnya, kemudian overstayer dan mereka yang bepergian ke luar negeri dengan cara ilegal.
Juda mencontohkan seorang pekerja migran Indonesia tanpa dokumen yang ditemukan di dalam koper di Mekkah, Arab Saudi pada tahun 2020. Awalnya pekerja tersebut diduga meninggal karena pembunuhan, namun hasil penyelidikan menunjukkan bahwa mereka meninggal. karena penyakit. Pria tersebut tidak dapat pergi ke rumah sakit dan kemudian meninggal karena dia adalah warga negara Indonesia tanpa dokumen.
Teman-teman pekerja yang serumah dengan mereka tidak berani mengadu ke konsulat atau polisi, malah memasukkan pekerja tersebut ke dalam koper dengan harapan bisa ditemukan dan diberi pemakaman yang layak.
Kasus lain yang disampaikannya adalah seorang warga negara Indonesia yang bekerja di Malaysia tanpa dokumen. Mereka meminjam paspor temannya untuk pergi ke rumah sakit namun kemudian dinyatakan meninggal dengan menggunakan nama yang tertera di paspor yang dipinjam. Pemilik sebenarnya dari dokumen tersebut harus melapor ke Konsulat untuk mengklarifikasi apakah mereka masih hidup.
Jihan Ristyanthi
Seleksi Guru: Malaysia dan Indonesia berupaya mempercepat integrasi sistem penempatan pekerja migran
klik disini melakukan mendapatkan Update berita terkini Tempo di Google News
More Stories
Beberapa hari setelah penangkapan kritikus Widodo, rezim presiden Indonesia
Keluarga miliarder Indonesia dituduh mengendalikan kelompok 'perusahaan bayangan' terkait deforestasi besar-besaran
Indonesia juga harus memulangkan artefak budaya