Pejabat di Jerman telah mengumumkan bahwa negara tersebut sekarang akan menerima paspor Indonesia tanpa tanda tangan kolom pembawa asalkan disahkan dengan tanda tangan tambahan dari kolom pembawa di halaman pengesahan.
Baru-baru ini, Kedutaan Besar Jerman di Jakarta mengkonfirmasi dalam sebuah pernyataan bahwa Jerman tidak akan menerima paspor Indonesia, lapor SchengenVisaInfo.com.
Namun, kedutaan yang sama, dalam sebuah pernyataan baru-baru ini, mengumumkan bahwa mereka sekarang akan mengakui paspor Indonesia menyusul kerja sama antara otoritas yang berwenang dari Jerman dan Indonesia.
“Untuk selanjutnya Paspor Indonesia tanpa bidang tanda tangan yang dibakukan dapat ditandatangani oleh Otoritas Paspor Indonesia dengan tanda tangan resmi yang disahkan (selanjutnya)” Demikian pernyataan Kedutaan Besar Jerman di Jakarta.
Terkait prosedur pengurusan visa, KBRI juga menegaskan agar pemegang paspor yang bersangkutan diminta untuk segera membubuhkan tanda tangannya di halaman empat atau lima paspor yang disahkan pejabat resmi di Indonesia.
Warga negara Indonesia dengan paspor yang tidak ditandatangani dan visa yang ada dapat melakukan perjalanan ke Jerman untuk waktu yang singkat hingga 31 Agustus 2022, polisi federal yang bertanggung jawab atas kontrol perbatasan telah diberitahu oleh Kementerian Dalam Negeri dan Dalam Negeri Federal. Sangat disarankan agar sertifikasi resmi dari tanda tangan pada paspor yang bersangkutan diperoleh dari otoritas paspor Indonesia (dari kedutaan besar Indonesia di luar negeri) sesegera mungkin. Laporan itu mengatakan.
Baru-baru ini beredar dua paspor Indonesia yang diperkenalkan sebelum merebaknya virus corona 2019, yang pertama dengan tanda tangan dan yang kedua tanpa tanda tangan.
Pengumuman tersebut membuat Direktorat Imigrasi menyatakan bahwa ada dua jenis paspor Indonesia, yang hanya berbeda dalam desain; Namun, mereka sama-sama valid.
“Selanjutnya, paspor Indonesia tanpa kolom tanda tangan tidak dapat diproses. Masalah ini sedang diselidiki bekerja sama dengan lembaga pemerintah Jerman dan Indonesia yang kompeten. Seperti yang dinyatakan dalam laporan yang dirilis awal bulan ini.
Selain itu, Kedutaan Besar Jerman di Jakarta sebelumnya menegaskan bahwa paspor tanpa berkas tanda tangan tidak memenuhi syarat untuk memproses aplikasi visa.
Pejabat di Jerman baru-baru ini mengubah sikap mereka tentang paspor baru Vietnam, bersikeras bahwa negara itu sekarang akan mengeluarkan visa kepada pemegang paspor biru tua Vietnam setelah menerima semua informasi yang berkaitan dengan tempat lahir mereka.
More Stories
Beberapa hari setelah penangkapan kritikus Widodo, rezim presiden Indonesia
Keluarga miliarder Indonesia dituduh mengendalikan kelompok 'perusahaan bayangan' terkait deforestasi besar-besaran
Indonesia juga harus memulangkan artefak budaya