Pemerintah Indonesia telah mengumumkan bahwa semua bursa mata uang kripto yang beroperasi di dalam negeri harus mendaftar di Commodity Futures Exchange (CFX) yang baru didirikan.
Diluncurkan awal tahun ini, CFX adalah bursa saham nasional pertama di dunia yang didedikasikan untuk aset digital.
Ini bertujuan untuk menyediakan lingkungan yang aman bagi investor kripto sekaligus berfungsi sebagai platform untuk melacak transaksi aset digital untuk tujuan perpajakan.
Permintaan mata uang kripto meningkat di Indonesia, dengan jumlah pedagang kripto yang terdaftar melebihi jumlah pedagang saham pada tahun 2023, menurut data resmi.
Berdasarkan peraturan yang diberlakukan pada tahun 2019 oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Indonesia (BAPPT), semua bursa kripto yang beroperasi di tanah air harus terakreditasi.
Meskipun bursa yang telah beroperasi secara legal sejak tahun 2014 termasuk dalam kategori “pertukaran kripto masa depan”, bursa tersebut harus melalui proses yang lebih ketat agar dapat diakui sebagai entitas sah yang berafiliasi dengan CFX.
Selain pengawasan peraturan, persyaratan pendaftaran dengan CFX bertindak sebagai pintu gerbang bagi pemerintah Indonesia untuk memantau transaksi mata uang kripto untuk tujuan perpajakan.
Bursa yang gagal mendaftar dapat menghadapi penangguhan
Proses akreditasi melibatkan pendaftaran pada Self-Regulatory Organization (SRO) seperti CFX, yang dilanjutkan dengan pemeriksaan oleh Bappebti untuk menilai kesesuaian perusahaan untuk beroperasi.
Pertukaran kripto dapat diterbitkan Lisensi Penukaran Kripto (PFAK) hanya setelah memenuhi semua persyaratan.
Kegagalan untuk menyelesaikan prosedur dan registrasi baru dalam jangka waktu yang ditentukan akan mengakibatkan ketidakmampuan untuk beroperasi di Indonesia.
Batas waktu pendaftaran 17 Agustus 2024.
Saat ini terdapat 29 calon bursa kripto di Indonesia yang perlu mendapat persetujuan.
Khususnya, perombakan peraturan yang akan datang pada tahun 2025 akan mengalihkan pengawasan regulasi mata uang kripto dari Bappebti ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Indonesia.
Perubahan ini dapat mengklasifikasi ulang mata uang kripto sebagai sekuritas, yang dapat berdampak pada perpajakan.
Meskipun aset kripto saat ini merupakan komoditas Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh), namun reklasifikasinya menjadi surat berharga akan menyebabkan pengurangan pajak.
sebagai dilaporkanPada akhir Februari, presiden negara Didid Noordiatmoko Otoritas Pengatur Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), mengatakan negara tersebut bertujuan untuk meluncurkan pertukaran kripto yang sangat dinanti-nantikan yang didukung pemerintah pada pertengahan tahun 2023.
Dia menambahkan bahwa pertukaran akan dijalankan oleh entitas sektor swasta, bukan pemerintah. Selain itu, platform kripto sektor swasta akan memungkinkan perdagangan di bursa.
Namun demikian, pada akhir bulan Mei, Gubernur Bali Wayne Koster menyarankan agar pulau wisata populer di Indonesia ini akan memperketat aturan pembayaran untuk mempersulit wisatawan asing membayar dengan kripto.
Baru-baru ini, Gibran Rakabuming Raga mencalonkan diri sebagai calon wakil presiden di pemilu Indonesia. Dia membidik Mempercepat posisi Indonesia sebagai pemimpin revolusi digital dengan mengembangkan keahlian di bidang blockchain dan cryptocurrency.
“Kami menyiapkan ahli blockchain, kami menyiapkan ahli keamanan siber, kami menyiapkan ahli kripto,” Gibran menegaskan dalam acara pada 10 Desember.
More Stories
Beberapa hari setelah penangkapan kritikus Widodo, rezim presiden Indonesia
Keluarga miliarder Indonesia dituduh mengendalikan kelompok 'perusahaan bayangan' terkait deforestasi besar-besaran
Indonesia juga harus memulangkan artefak budaya