Kementerian Komunikasi dan Informatika RI telah melarangnya Sebelum Aplikasi tersebut, mengutip ketidakpatuhan terhadap peraturan dan menargetkan usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) dan konsumen, Kantor Berita Nasional Malaysia Bernama dilaporkan pada hari Selasa.
Juru bicara Kementerian Prabhunindya Revta Revolusi mengatakan Temu – pasar online Tiongkok yang menghubungkan barang langsung dari pabrik ke konsumen – telah menyuarakan kekhawatiran tentang potensi harga predator dan pencungkilan harga.
Dikatakannya, jika produk luar negeri masuk ke pasar dengan harga yang jauh lebih murah dibandingkan UMKM, maka konsumen pasti akan memilih opsi yang lebih murah sehingga membuat UMKM kita sulit bersaing.
Ia mencatat, Temu tidak terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (ESO) di Indonesia, artinya beroperasi secara ilegal dan tidak mematuhi peraturan perpajakan.
Proses pendaftaran ESO dinilai mudah. Namun hingga saat ini belum ada tanda-tanda kepatuhan dari pihak Temu.
Prabhunindya mengangkat kekhawatiran akan keselamatan konsumen, dan menambahkan bahwa produk yang dijual oleh Temu tidak mematuhi standar peraturan yang ditetapkan oleh pemerintah Indonesia dan dianggap kurang terjamin kualitasnya, tambah laporan itu.
Sebelumnya, Indonesia telah meminta Google dan Apple milik Alphabet untuk memblokir Temu dari toko aplikasi mereka di Tanah Air agar tidak bisa diunduh.
Temu dioperasikan oleh PDD Holdings, perusahaan induk dari pengecer terkenal Tiongkok Pinduoduo. Belakangan ini, TEMU dikabarkan juga melebarkan sayap ke Brunei dan Vietnam.
Maybank menilai Pugalapak berpotensi menjadi kandidat TEMU
More Stories
Beberapa hari setelah penangkapan kritikus Widodo, rezim presiden Indonesia
Keluarga miliarder Indonesia dituduh mengendalikan kelompok 'perusahaan bayangan' terkait deforestasi besar-besaran
Indonesia juga harus memulangkan artefak budaya