Tempo.co, Jakarta – Presiden Indonesia Hiburan Komunitas pengusaha Hana Suryani mengkritik pajak hiburan baru sebesar 40-75 persen, khususnya di Jakarta. Dia mengatakan kebijakan tersebut tidak didasarkan pada perspektif konsumen rekreasi dan pengusaha.
“Harusnya ada survei terhadap konsumen, termasuk rentang umur dan pendapatan. Lalu, libatkan pengusaha [in the conception],” dia berkata Tempo Selasa, 16 Januari.
Hana juga menyinggung soal pajak hiburan sebelumnya yang sebesar 25-35 persen. Ia menyayangkan minimnya studi banding yang dilakukan pemerintah Indonesia. “[Comparative studies] “Negara tetangga kita seperti Malaysia, Singapura, Jepang, Thailand sedang mengurangi pajak hiburan,” ujarnya.
Dia mengatakan pajak hiburan harus dikurangi karena pariwisata kini menjadi salah satu daya tarik Indonesia. “Kementerian Pariwisata dan Industri Kreatif punya banyak tujuan untuk menjadikan Indonesia sebagai destinasi wisata global, tapi tidak didukung dengan kebijakan perpajakannya?” dia mencatat.
Kenaikan pajak hiburan di Indonesia sebesar 40 hingga 75 persen diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah.
Pemprov DKI juga menaikkan pajak DiskotikTempat karaoke, klub malam, bar dan spa menyumbang 40 persen.
SAVERO ARIESTIA WIENANTO
Seleksi Guru: Jakarta menaikkan pajak klub malam dan tempat hiburan hingga 40%
Klik di sini untuk mendapatkan Update berita terkini Tempo di Google News
More Stories
Beberapa hari setelah penangkapan kritikus Widodo, rezim presiden Indonesia
Keluarga miliarder Indonesia dituduh mengendalikan kelompok 'perusahaan bayangan' terkait deforestasi besar-besaran
Indonesia juga harus memulangkan artefak budaya