Khloi, 17 April – Dua narapidana Indonesia yang melarikan diri dalam perjalanan ke penjara dengan cepat ditangkap dan dijatuhi hukuman 8 bulan penjara oleh pengadilan di sini hari ini.
Ricky Ranaldi, 40, dan Haji Samiruddin, 36, mengaku bersalah di hadapan Hakim Azureen Sahari Safi Afandi setelah dakwaan dibacakan melalui penerjemah.
Periklanan
Periklanan
Menurut berkas dakwaan, keduanya ditemukan dengan sengaja melarikan diri dari tahanan Badan Penegakan Maritim Malaysia (MMEA) setelah ditahan karena pelanggaran imigrasi berdasarkan Pasal 56(1A)(a) Undang-Undang Imigrasi 1963/56.
Pada 11 April pukul 10.50 pagi, keduanya menabrak sebuah van dalam perjalanan ke Sengkang di Kulai di Jalan Felda Inas.
Keduanya dijerat dengan Pasal 224 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara maksimal dua tahun atau denda atau keduanya.
Kategori khusus mencakup penjahat yang berusaha melarikan diri dari tahanan hukum.
Berdasarkan fakta kasus, tiga personel MMEA membawa empat narapidana laki-laki asal Indonesia dari kompleks Pengadilan Kota Dinggi ke Lapas Letang dengan menggunakan mobil van.
Di tengah jalan, dua orang Indonesia mematahkan borgol mereka, menendang pintu belakang van dan melompat keluar.
Tiga personel MMEA kemudian melakukan pengejaran namun tidak menemukan kedua pelaku karena melarikan diri dari jalan menuju perkebunan kelapa sawit di Felda Inas.
Wakil Jaksa Penuntut Umum Edlin Wong mengajukan tuntutan, sementara kedua terdakwa tidak diwakili.
Wong menyerukan hukuman yang pantas, mengingat pelarian mereka untuk kepentingan umum dan pelajaran bagi penjahat lainnya.
Azureen Sahari masing-masing memvonis dua orang Indonesia delapan bulan.
Kedua terdakwa yang melompat dari mobil van yang bergerak saat melarikan diri mengalami luka ringan.
More Stories
Beberapa hari setelah penangkapan kritikus Widodo, rezim presiden Indonesia
Keluarga miliarder Indonesia dituduh mengendalikan kelompok 'perusahaan bayangan' terkait deforestasi besar-besaran
Indonesia juga harus memulangkan artefak budaya