Bulan ini menandai tahun ketiga sejak pelarangan tersebut Apollinaris Dharmawan, 74 tahun. Dia dihukum berdasarkan hukum Indonesia karena “penodaan agama” karena menulis buku dan memposting kritiknya terhadap para pemimpin Muslim Indonesia dan hukum Islam di media sosial. Kasusnya melanggar hak kebebasan berekspresi dan berkeyakinan yang dilindungi oleh Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik (ICCPR) dan perjanjian lain yang diratifikasi oleh Indonesia.
Dharmavan adalah pensiunan eksekutif perusahaan kereta api yang berpindah agama dari Islam ke Katolik. Pada bulan Agustus 2020, massa Muslim masuk ke rumahnya di Bandung, Jawa Barat, menyeretnya ke jalan dan memukulinya sebelum polisi datang menyelamatkannya. Polisi mendakwa dia karena penistaan agama setelah menangkapnya karena menghina Islam dan menghina Nabi Muhammad. Twitter (sekarang X) dan Lampu jaringan.
Pada bulan Desember 2020, Pengadilan Negeri Bandung Dharmavan bersalah Dia dijatuhi hukuman lima tahun penjara dan denda 800 juta rupiah (US$55.000) berdasarkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Ini bukan kali pertama Dharmawan dipenjara karena kasus penistaan agama. Setelah pensiun pada tahun 2005, ia menulis buku tentang presiden pendiri Indonesia, Sukarno, dan Islam. Pada tahun 2009, ia menerbitkan sebuah buku. Enam Jalan Menuju Tuhan (Enam Jalan Menuju Tuhan) yang secara kritis membandingkan ajaran dan tokoh agama, khususnya Islam.
Pada tahun 2017, ia ditangkap oleh polisi karena penodaan agama, dan kemudian oleh pengadilan Jakarta mendapati dia bersalah Ia pun divonis empat tahun penjara. Dia dibebaskan bersyarat pada Maret 2020.
Komite Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa, yang memberikan interpretasi resmi terhadap ICCPR, telah menyatakan bahwa “undang-undang penodaan agama … tidak sesuai dengan Konvensi”. Undang-undang tersebut “tidak boleh melakukan diskriminasi yang menguntungkan atau terhadap satu agama atau sistem kepercayaan tertentu, atau terhadap penganut agama lain, atau terhadap orang yang tidak beragama. Larangan tersebut tidak dapat digunakan untuk mencegah atau menghukum kritik terhadap pemimpin agama atau komentar terhadap doktrin agama. dan prinsip iman.”
Pandangan Dharmawan, meski kontroversial, tidak boleh dituntut dan dipenjara. Dia telah menjalani dua pertiga masa hukuman penjaranya, sehingga dia berhak mendapatkan pembebasan bersyarat. Tidak seorang pun boleh dipenjara karena mengungkapkan pandangannya secara damai.
More Stories
Beberapa hari setelah penangkapan kritikus Widodo, rezim presiden Indonesia
Keluarga miliarder Indonesia dituduh mengendalikan kelompok 'perusahaan bayangan' terkait deforestasi besar-besaran
Indonesia juga harus memulangkan artefak budaya