Badan Antitrust Indonesia (KPPU) mengatakan sedang menyelidiki kemungkinan praktik bisnis yang tidak adil Google Dengan menggunakan layanan pembayaran eksklusif untuk platform distribusi perangkat lunaknya, Google Play Store.
Alfabet Inc. Langkah ini mengikuti penyelidikan serupa oleh regulator antimonopoli di seluruh dunia yang melibatkan Google.
“KPPU menduga Google telah menyalahgunakan posisi dominannya dalam distribusi aplikasi digital di Indonesia, dengan penjualan bersyarat dan praktik diskriminatif,” katanya dalam sebuah pernyataan.
Baca lebih banyak
Mulai 1 Juni, pengembang aplikasi Indonesia harus menggunakan sistem pembayaran Google, yang mengenakan biaya antara 15 persen dan 30 persen, menurut KPPU.
Jumlah yang dibebankan oleh Google Bayar tagihannya Itu jauh lebih banyak daripada layanan lain, yang biayanya kurang dari 5 persen sebelum persyaratan itu berlaku, katanya.
Jika aplikasi tidak mematuhi, mereka berisiko dihapus dari Google Play Store, tambahnya.
KPPU mengatakan Google menguasai 93 persen pangsa pasar di negara berpenduduk 270 juta orang, yang memiliki ekonomi digital yang tumbuh cepat.
Google tidak segera menanggapi permintaan komentar, tetapi perusahaan berpendapat bahwa itu membantu menjaga biaya layanannya di negara lain yang menghadapi pengawasan serupa. Android Gratis, ini memberi pengembang alat dan platform global untuk menjangkau miliaran konsumen di seluruh dunia.
Google telah didenda 8 miliar euro ($7,99 miliar). Uni Eropa Praktik anti-persaingan terkait dengan layanan perbandingan harga, platform seluler Android, dan layanan periklanan selama dekade terakhir.
Sebuah pengadilan tinggi Eropa menguatkan putusan Rabu yang menemukan itu melanggar aturan persaingan dan mendenda perusahaan 4,1 miliar euro.
Regulator telekomunikasi Korea Selatan mengatakan pada Agustus bahwa pihaknya berencana untuk menyelidiki operator toko aplikasi termasuk Google atas pelanggaran undang-undang pembayaran dalam aplikasi.
Seoul mengeluarkan undang-undang “anti-Google” tahun lalu yang melarang operator toko aplikasi besar mengizinkan pengembang perangkat lunak menggunakan sistem pembayaran mereka.
KPPU akan melakukan investigasi selama 60 hari ke depan, dan seorang pejabat mengatakan jika Google terbukti melanggar undang-undang anti-monopoli, maka akan didenda maksimal 50 persen dari laba bersih yang diperoleh selama periode tersebut.
FacebookTwitterLinkedin
More Stories
Indonesia mengutuk larangan Knesset nn UNRW | dunia
Armada ke-7 AS Menghadiri Pembicaraan Staf dengan Komando Angkatan Laut Indonesia > Komando Indo-Pasifik AS > Tampilan Artikel Berita
Hydrowing akan membangun pembangkit listrik tenaga gelombang pertama di Indonesia