Taipei, Agustus Seorang awak kapal nelayan yang terdiri dari 21 (CNA) 105 WNI terbang ke negara mereka pada Jumat malam karena mereka tidak diizinkan memasuki Taiwan karena pembatasan perbatasan Pemerintah-19. Kementerian Luar Negeri (MOFA).
MOFA mengatakan dalam sebuah pernyataan bahwa awak kapal penangkap ikan terdaftar asing berangkat dari Bandara Internasional Kahsiung Jumat malam dengan penerbangan khusus yang diatur oleh pemerintah Indonesia.
105 pelaut Indonesia yang kontrak kerjanya berakhir lima bulan lalu, tetapi mereka belum dapat memasuki Taiwan karena peraturan perbatasan Pemerintah-19 pemerintah yang melarang sementara kapal penangkap ikan milik asing.
Akibatnya, WNI terdampar di kapal sejak Maret dan kelelahan fisik dan mental setelah setahun di laut, kata MOFA.
Mengutip Konferensi Pekerja Maritim, kementerian mengatakan itu adalah tanggung jawab pemilik kapal, negara bendera dan negara pelaut untuk memulangkan anggota awak di kapal.
Situasi tersebut mendorong Kantor Ekonomi dan Perdagangan Indonesia (KDEI) untuk membantu pihak berwenang Taiwan menyelesaikan situasi sesegera mungkin dengan alasan kemanusiaan, kata MOFA.
Namun, METF mengatakan bahwa karena epidemi Pemerintah-19, hanya kapal yang terdaftar di Taiwan dan dimiliki oleh orang Taiwan yang diizinkan untuk berlabuh.
Namun demikian, karena keprihatinan kemanusiaan, kementerian tersebut mengatakan bahwa pemerintah Taiwan telah memutuskan untuk menangani masalah ini untuk membantu Indonesia membawa pulang para pelaut itu dengan segala cara.
More Stories
Beberapa hari setelah penangkapan kritikus Widodo, rezim presiden Indonesia
Keluarga miliarder Indonesia dituduh mengendalikan kelompok 'perusahaan bayangan' terkait deforestasi besar-besaran
Indonesia juga harus memulangkan artefak budaya