|
Indonesia bergerak untuk melindungi pengemudi ojek online – Foto oleh cdn.antaranews.com |
JAKARTA – Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Suciwijono Mokiarso mengatakan pemerintah sedang merumuskan kebijakan untuk melindungi pengemudi ojek online.
Susivijono mengatakan Kementerian Ketenagakerjaan bekerja sama dengan instansi terkait sedang menyusun langkah-langkah untuk melindungi pengemudi ride-hailing.
Ia berharap peraturan baru tersebut dapat segera diselesaikan dan mulai berlaku pada kuartal keempat tahun 2024.
Saat ini, ribuan pengemudi ride-hailing bekerja di bawah pengawasan perusahaan pengelola, namun tidak dianggap sebagai pegawai resmi karena tidak adanya kontrak kerja. Situasi yang sudah berlangsung bertahun-tahun ini masih terus berdampak pada pengendara.
Ia menegaskan, pemerintah ingin seluruh pekerja berhak atas pekerjaan dan jaminan kesehatan. Fokus pada revisi kebijakan asuransi ketenagakerjaan dengan meninjau kontrak kerja antara pengemudi ride-hailing dan perusahaan masing-masing.
Dia menegaskan lembaga pemerintah akan melakukan mediasi dan negosiasi antara perusahaan transportasi dan pengemudi untuk memastikan kepentingan semua pihak terlindungi. -VNA/VNS
More Stories
Menteri Indonesia menjelaskan preferensi investor asing terhadap pusat data di Malaysia
Diva asal Indonesia Raisa kembali menghibur fans Malaysia, kali ini dalam 'Deristimewa' dengan yang sangat spesial.
Indonesia memblokir aplikasi e-commerce Temu karena pelanggaran peraturan – laporkan