Desember 22, 2024

SUARAPALU.COM

Periksa halaman ini untuk berita utama terkini Indonesia, analisis, laporan khusus dari pusat kota besar termasuk Jakarta, Surabaya, Medan & Bekasi.

Indonesia bergerak untuk memperbarui undang-undang pariwisata

Dewan Perwakilan Rakyat (HoR) Indonesia dan pemerintah akan merevisi undang-undang pariwisata untuk memastikan undang-undang tersebut relevan dengan lanskap pariwisata negara saat ini dan masa depan.

Usulan DPR dan DPR RI, rancangan UU Pariwisata mengacu pada UU Nomor 10 Tahun 2009. Paradigma baru ini mencakup pengaturan pariwisata, pengelolaan pariwisata massal dan pariwisata berkelanjutan secara efektif, dan penguatan identitas. Bangsa dengan menjaga nilai-nilai sosial, adat istiadat, sumber daya alam dan warisan budaya.

Indonesia akan memperbarui undang-undang pariwisatanya; Kompleks Parlemen Indonesia, foto (Foto: Raqqa Mission)

Sandhya Uno, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, mengatakan: “Undang-undang ini sudah ada selama hampir 15 tahun. (Sudah waktunya) bagi kita untuk merancang ulang bersama-sama untuk memberikan kontribusi yang lebih signifikan (khususnya) terhadap kebijakan, anggaran dan sektor publik. dan pribadi) pertunangan.”

Agustina Pramestudi, Wakil Ketua Komisi X (10) DPR, mengatakan setidaknya sudah lima kali rapat digelar sejak Maret 2024 untuk membahas rancangan UU Pariwisata dan rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

Namun, Gabungan Industri Pariwisata Indonesia (GIPI) mencatat bahwa rancangan tersebut tidak mencerminkan keinginan industri, dan telah meminta agar perdebatan tersebut ditangguhkan dan dilanjutkan ketika HoR baru mulai berlaku pada tanggal 1 Oktober – sebuah posisi yang didukung oleh Sandiaga.

Presiden GIPI Hariyadi Sugamdani mengatakan, rancangan HOR yang dirilis pada 5 April dan 2 Juli tidak sejalan dengan aspirasi pelaku pariwisata. Kami berharap pembahasan draf tersebut melibatkan sektor pariwisata.

Hariyadi mencontohkan isu-isu seperti pengecualian dua lembaga yang diamanatkan berdasarkan undang-undang yang ada, Badan Pengembangan Pariwisata Indonesia dan GIPI.

Lanjutnya, “Meski ada SK tersebut, Badan Pengembangan Pariwisata belum dibentuk, sedangkan GIPI – wadah kerja sama pelaku usaha pariwisata – dihilangkan dari RUU tersebut. (Di sisi lain, RUU tersebut menyebutkan pariwisata nasional yang baru). lembaga tersebut, yang mungkin memiliki kemampuan untuk menghilangkan peran Kementerian Pariwisata.

Maulana Yuzran, wakil ketua GIPI, mempertanyakan badan baru yang disebutkan dalam rancangan tersebut dan apakah pemerintah bermaksud untuk “membubarkan sistem tersebut dan membentuk badan baru”.