Desember 23, 2024

SUARAPALU.COM

Periksa halaman ini untuk berita utama terkini Indonesia, analisis, laporan khusus dari pusat kota besar termasuk Jakarta, Surabaya, Medan & Bekasi.

Pengemudi taksi berbasis aplikasi di Indonesia mogok untuk memprotes rendahnya upah – TradingView News

Lebih dari 1.000 tukang ojek melakukan mogok kerja di beberapa kota di Indonesia pada hari Kamis untuk memprotes rendahnya upah.

Para pengemudi yang mengenakan jaket hijau khas berkumpul di luar Kementerian Komunikasi dan dekat kantor GoTo di Jakarta, perusahaan teknologi terbesar di Indonesia. GPERGI dan Grab, perusahaan layanan pemesanan kendaraan dan pesan-antar makanan terbesar di Asia Tenggara Merebut.

Ojek ada dimana-mana di seluruh Indonesia, termasuk di ibu kota, Jakarta, yang terkenal dengan kemacetan lalu lintas terburuk di dunia.

Juru bicara divisi ride-hailing GoTo, Gojek, mengatakan pada hari Kamis bahwa operasionalnya berjalan seperti biasa dan terbuka untuk masukan dari pengemudi.

Tarif Grab dirancang untuk memperhitungkan pendapatan pengemudi dan memastikan permintaan yang stabil terhadap layanannya, kata Thirsa Munusamy, kepala urusan masyarakat unit Grab di Indonesia. Perusahaan yang berbasis di Singapura ini tidak menanggapi pertanyaan apakah pemogokan tersebut mempengaruhi operasinya.

Perwakilan negara Andy Christiano mengatakan perusahaan-perusahaan ride-hailing harus meningkatkan bagian yang mereka terima untuk setiap perjalanan dari 80% yang ada saat ini, dan pemerintah harus memberikan status khusus terhadap kondisi kerja mereka, sehingga memberi mereka kekuatan tawar yang lebih besar mengenai tarif. Aliansi Taksi Online mengorganisir protes tersebut.

Sopir taksi mengatakan dia bekerja 10 jam setiap hari tetapi mendapat penghasilan kurang dari 150.000 rupee ($9,73) hampir setiap hari. Ini berarti pendapatan hariannya kurang dari upah minimum Jakarta sebesar 5 juta rupiah ($324,5).

“Kami ingin platform didengar,” kata Vandi, yang hanya menyebutkan satu nama.

GoTo dan Grab menawarkan layanan ride-hailing, pesan-antar makanan, dan layanan lainnya di beberapa negara Asia Tenggara, dan memiliki kapitalisasi pasar gabungan sekitar $18 miliar.

Perusahaan mengakui pengemudi sebagai pemegang saham, sehingga mereka tidak memiliki kewajiban hukum untuk membayar upah minimum, asuransi jaminan sosial atau membatasi jam kerja, kata Nabila Rizfa Izzadi, dosen hukum ketenagakerjaan di Universitas Katja Mada.

“Pemerintahlah yang mengatur perusahaan,” katanya, seraya menambahkan bahwa ada kebutuhan untuk menetapkan tarif dasar dan batas atas di semua industri seperti layanan transportasi online dan pesan-antar makanan untuk pengemudi.

Kementerian Tenaga Kerja Indonesia tidak segera menanggapi permintaan komentar, sementara Kementerian Perhubungan mengatakan pihaknya tidak mengatur tarif, dan mendesak pihak lokasi untuk bertanya kepada pengemudi.

($1 = 15.410.0000 rupee)