Desember 23, 2024

SUARAPALU.COM

Periksa halaman ini untuk berita utama terkini Indonesia, analisis, laporan khusus dari pusat kota besar termasuk Jakarta, Surabaya, Medan & Bekasi.

Indonesia telah mengonfirmasi jumlah orang asing yang dideportasi sejauh ini pada tahun 2024

Bagikan artikelnya

Direktorat Imigrasi Indonesia telah merilis statistik baru mengenai jumlah pelanggaran imigrasi dan deportasi yang dilakukan negara tersebut sepanjang tahun ini.

Angka-angka tersebut menjadi bacaan yang menarik. Meskipun terdapat peningkatan jumlah orang asing yang berperilaku buruk di Bali, provinsi ini tidak mendeportasi lebih banyak orang asing.

Pesawat Matahari Terbenam.jpgPenerbangan Matahari Terbenam.jpg

Direktorat Imigrasi, Di Indonesia disebut Titgen1.503 orang asing dideportasi pada paruh pertama tahun 2024.

Secara nasional, pada semester I 2023, Ditgen mencatat WNA yang dideportasi hanya 639 orang, meningkat 135,21% pada tahun ini.

Dalam siaran pers yang dikeluarkan pekan ini, Direktur Jenderal Imigrasi Silmi Karim mengatakan deportasi merupakan sanksi keimigrasian yang paling umum dilakukan terhadap orang asing yang melanggar aturan. Ia menulis, “Kami telah mengambil tindakan administratif imigrasi terhadap 2.041 orang asing. [known as TAK] Hambatan. Dari jumlah tersebut, 1.503 atau sekitar 73,64 persen di antaranya merupakan larangan deportasi.”

Karim menjelaskan dalam keterangannya, larangan imigrasi dikeluarkan berdasarkan kejahatan atau pelanggaran yang dilakukan oleh orang asing.

“Pencantuman dalam daftar pemblokiran atau pemblokiran, pembatasan, perubahan atau pembatalan izin tinggal, larangan tinggal di satu atau lebih tempat tertentu di wilayah Indonesia, keharusan bertempat tinggal di suatu tempat, syarat-syarat tertentu di wilayah Indonesia, pengenaan biaya beban, dan /atau deportasi dari wilayah Indonesia.”

Fakta bahwa Provinsi Bali tidak mendeportasi atau mengeluarkan sanksi terhadap sebagian besar orang asing di negara tersebut pada paruh pertama tahun ini mungkin merupakan bacaan yang sangat menarik.

Mendengar begitu banyak perbincangan yang berpusat pada perilaku tidak sensitif secara budaya dan ilegal dari sekelompok minoritas dari jutaan orang asing yang datang ke Bali setiap tahunnya, kebanyakan orang akan berasumsi bahwa salah satu kantor imigrasi di Bali telah mengizinkan masuknya sejumlah besar orang asing. Rakyat. Tapi bukan itu masalahnya.

Pada enam bulan pertama tahun 2024, Kantor Imigrasi Bogor mencatat jumlah penyadapan tertinggi sebanyak 136 TAK, disusul Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta sebanyak 124 TAK, dan Kantor Imigrasi Batam sebanyak 118 TAK.

Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai Bali telah mendeportasi 66 orang sepanjang tahun ini. Jumlah ini tentu saja akan meningkat pada paruh kedua tahun ini.

Tim imigrasi Bali baru-baru ini bergabung dengan sebuah vila di Kabupaten Tabanan untuk mendeportasi 103 orang asing yang diyakini menjadi bagian dari operasi kejahatan dunia maya.

Beberapa orang telah dideportasi, sementara banyak lainnya sedang menunggu pengaturan persidangan ulang dan ekstradisi.

Tangan ditangkap.jpgTangan ditangkap.jpg

Direktorat Imigrasi berjanji akan terus meningkatkan pengawasan terhadap orang asing di Tanah Air dan mengambil tindakan yang diperlukan untuk menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Indonesia.

Karim menulis, “Kami mengintensifkan kegiatan di tingkat lokal dan nasional. “Ini merupakan upaya kami untuk berkontribusi terhadap keamanan nasional dan memberikan efek jera dalam mengurangi pelanggaran keimigrasian.”

Terpisah, Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai Nyoman Asta membenarkan angka deportasi wisatawan Bali pada tahun 2024.

“Deportasi mayoritas merupakan kasus overstay atau perpanjangan izin tinggal,” kata Atsa.

Denpasar-Kantor ImigrasiDenpasar-Kantor Imigrasi

Pada bulan Januari 2024, Imigrasi Ngurah Rai melaporkan enam deportasi pada bulan Januari, 12 deportasi pada bulan Februari, 19 deportasi pada bulan Maret, 8 deportasi pada bulan April, dan 13 deportasi dari Bali pada bulan Juni.

Mereka yang dideportasi termasuk pemegang paspor dari Arab Saudi, Inggris, Jerman, Republik Afrika Selatan, Rusia, Singapura, Amerika Serikat, dan Belgia.

Wisatawan-Tangan-Paspor-Di Atas-Konter-Imigrasi-Di-BandaraWisatawan-Tangan-Paspor-Di Atas-Konter-Imigrasi-Di-Bandara

Berbicara pada bulan April, Suhendra, kepala kantor imigrasi Ngurah Rai, menguraikan jumlah orang palsu yang ditolak masuk ke Bali.

Ia mengatakan, “318 orang asing ditolak masuk, termasuk 132 orang tanpa visa Indonesia, 32 orang dengan paspor kurang dari enam bulan, 16 orang dilarang masuk, 11 orang dipukuli oleh Interpol, satu orang [a convicted criminal]Dan 126 dilarang karena alasan lain.