November 27, 2024

SUARAPALU.COM

Periksa halaman ini untuk berita utama terkini Indonesia, analisis, laporan khusus dari pusat kota besar termasuk Jakarta, Surabaya, Medan & Bekasi.

TKI yang terdampar di pelabuhan diizinkan untuk pergi

TKI yang terdampar di pelabuhan diizinkan untuk pergi

Delapan WNI yang terjebak di kapal kargo di Pelabuhan Kaohsiung selama lebih dari delapan bulan telah diizinkan untuk turun dan menunggu penerbangan pulang, kata Biro Kelautan dan Pelabuhan, Jumat.

Anggota kru Jian Ye yang terdaftar di Togo meninggalkan kapal pada hari Jumat dan tinggal di tempat penampungan di Kaohsiung yang dikelola oleh Kantor Ekonomi dan Perdagangan Indonesia (KDEI), kata biro itu dalam sebuah pernyataan.

Mereka diperkirakan akan terbang kembali ke Jakarta dari Bandara Internasional Kaohsiung kemarin.

Foto milik Biro Maritim dan Pelabuhan melalui CNA

Setelah meninggalkan kapal, salah satu awak kapal, seorang pelaut Indonesia berusia 22 tahun, mengatakan bahwa dia senang akhirnya bisa pulang dan tidak sabar untuk melihat ibu dan keluarganya.

Orang Indonesia, bersama dengan seorang anggota awak Cina, tiba pada 23 Februari di atas kapal Jian Ye, yang ditarik ke pelabuhan setelah kehilangan kekuatan di dekat Taiwan.

Awak kapal tidak dapat turun semua sampai awak baru membebaskan mereka, karena peraturan Taiwan melarang kapal meninggalkan pelabuhan dengan kurang dari sepertiga awaknya.

Orang Indonesia tidak dapat memutuskan siapa di antara mereka yang harus tetap berada di kapal, jadi mereka semua tetap tinggal karena pemilik kapal tidak memiliki cukup uang untuk menyewa awak pengganti, kata biro tersebut.

Dalam sebuah pernyataan bulan lalu, awak kapal Indonesia mengatakan mereka belum menerima gaji tetap karena Kementerian Perhubungan dan Komunikasi bersikeras mereka tetap di kapal.

Selama delapan bulan terakhir, Pendeta Stella Maris Pastor Unsensius Guntur dan kapal Jian Ye milik KDEI Hong Kong seberat 1.266 ton telah membawa makanan dan kebutuhan pokok untuk para pelaut.

READ  Rencana pangan memicu ketakutan investor terhadap keuangan Indonesia

Guntur mempertanyakan legalitas awak kapal Indonesia yang ditahan di kapal setelah kontrak mereka berakhir pada 6 September dan mereka menandatangani perjanjian pesangon dengan majikan mereka.

Berdasarkan perjanjian tersebut, setiap anggota tim akan menerima uang tunai sebesar US$700, dan mereka setuju untuk melepaskan hak mereka untuk mengajukan tuntutan atau pengaduan perdata atau pidana.

Ini juga akan mencakup tiket pesawat dan biaya untuk penerbangan ke Jakarta.

Untuk memfasilitasi pemulangan awak, biro tersebut mengatakan telah meminta pemilik kapal untuk menyewa dua orang Taiwan, yang akan memenuhi peraturan dengan pelaut China di atas kapal.

Komentar akan ditinjau. Pertahankan komentar yang relevan dengan artikel. Komentar yang mengandung pelecehan dan kecabulan, serangan pribadi atau promosi akan dihapus dan pengguna dilarang. Keputusan akhir akan menjadi kebijaksanaan The Taipei Times.